Berita , Pilihan Editor
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Ichsan Muttaqin
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
HARIANE - Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disingkat menjadi JKP merupakan program yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapat pekerjaan kembali.
Lalu, siapa sajakah yang bisa mendapatkan program JKP?
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini yang berada di segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan syarat : 1. WNI 2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi perserta 3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) 4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT) 5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.BACA JUGA : Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHCPekerja yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat yaitu uang tunai yang akan diterima setiap bulan, paling lama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima JKP. Manfaat yang kedua adalah akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir. Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Tags