Berita , Pilihan Editor

Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
HARIANE – Sebagai buntut kasus tewasnya santri di Gontor, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan pencegahan kekerasan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa seperti yang terjadi di pondok pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Aturan pencegahan kekerasan ini direncanakan akan dikeluarkan oleh Kemenag setelah kasus meninggalnya santri berinisial AM (17 tahun) pada 22 Agustus 2022 kembali mencuat pada 5 September 2022 karena dugaan penganiayaan.
Aturan pencegahan kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini berlaku terutama untuk seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur, Selasa (06/09/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA :
Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak Rinciannya
Sejak kasus ini banyak diperbincangkan, Kemenag mulai berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur dan menerjunkan tim untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.

Aturan Pencegahan Kekerasan sebagai Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor saat ini Masih dalam Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” pernyataan Waryono.
BACA JUGA : 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan Kemenag
Aturan pencegahan kekerasan ini akan dibuat dan disahkan sebagai bentuk upaya dari Kemenag agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak kembali terulang.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025