Berita , Pilihan Editor

Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
HARIANE – Sebagai buntut kasus tewasnya santri di Gontor, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan pencegahan kekerasan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa seperti yang terjadi di pondok pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Aturan pencegahan kekerasan ini direncanakan akan dikeluarkan oleh Kemenag setelah kasus meninggalnya santri berinisial AM (17 tahun) pada 22 Agustus 2022 kembali mencuat pada 5 September 2022 karena dugaan penganiayaan.
Aturan pencegahan kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini berlaku terutama untuk seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur, Selasa (06/09/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA :
Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak Rinciannya
Sejak kasus ini banyak diperbincangkan, Kemenag mulai berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur dan menerjunkan tim untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.

Aturan Pencegahan Kekerasan sebagai Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor saat ini Masih dalam Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” pernyataan Waryono.
BACA JUGA : 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan Kemenag
Aturan pencegahan kekerasan ini akan dibuat dan disahkan sebagai bentuk upaya dari Kemenag agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak kembali terulang.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB