Berita , Pilihan Editor

Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
HARIANE – Sebagai buntut kasus tewasnya santri di Gontor, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan pencegahan kekerasan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa seperti yang terjadi di pondok pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Aturan pencegahan kekerasan ini direncanakan akan dikeluarkan oleh Kemenag setelah kasus meninggalnya santri berinisial AM (17 tahun) pada 22 Agustus 2022 kembali mencuat pada 5 September 2022 karena dugaan penganiayaan.
Aturan pencegahan kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini berlaku terutama untuk seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur, Selasa (06/09/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA :
Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak Rinciannya
Sejak kasus ini banyak diperbincangkan, Kemenag mulai berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur dan menerjunkan tim untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.

Aturan Pencegahan Kekerasan sebagai Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor saat ini Masih dalam Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” pernyataan Waryono.
BACA JUGA : 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan Kemenag
Aturan pencegahan kekerasan ini akan dibuat dan disahkan sebagai bentuk upaya dari Kemenag agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak kembali terulang.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Selasa, 01 Juli 2025
Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025