Berita , Pilihan Editor
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Zanida Zulfana Kusnasari
Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor, Kemenag Segera Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
HARIANE – Sebagai buntut kasus tewasnya santri di Gontor, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan pencegahan kekerasan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa seperti yang terjadi di pondok pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Aturan pencegahan kekerasan ini direncanakan akan dikeluarkan oleh Kemenag setelah kasus meninggalnya santri berinisial AM (17 tahun) pada 22 Agustus 2022 kembali mencuat pada 5 September 2022 karena dugaan penganiayaan.
Aturan pencegahan kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini berlaku terutama untuk seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur, Selasa (06/09/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA : Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak RinciannyaSejak kasus ini banyak diperbincangkan, Kemenag mulai berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur dan menerjunkan tim untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.
Aturan Pencegahan Kekerasan sebagai Buntut Kasus Tewasnya Santri di Gontor saat ini Masih dalam Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” pernyataan Waryono.BACA JUGA : 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan KemenagAturan pencegahan kekerasan ini akan dibuat dan disahkan sebagai bentuk upaya dari Kemenag agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak kembali terulang.****
1