Berita , D.I Yogyakarta

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengingatkan kepada pelaku wisata agar tidak menaikkan harga tidak wajar 'nuthuk' di momen libur tahun baru 2025 ini. Pihaknya meminta memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung di objek wisata yang ada.

"Bagi penyedia jasa pariwisata mulai dari parkir, pedagang kuliner, cinderamata, berilah layanan terbaik, harga yang wajar, jangan nuthuk karena kalau nuthuk merugikan semuanya dan citra pariwisata kita turun," kata Halim disela-sela pantauan perayaan malam tahun baru di Pos TPR Parangtritis, Selasa, 31, Desember, 2024.

Sementara itu, dari pantauan yang ia lakukan bersama jajaran Forkompinda mulai ada lonjakan pengunjung di sejumlah objek wisata, khususnya kawasan pantai selatan. Halim bakal memastikan kesiapan petugas untuk mengamankan momen akhir tahun ini.

"Mulai ada lonjakan pengunjung ke Kabupaten Bantul, terutama di objek-objek wisata. Yang penting bagi kita, pemerintah, Forkopimda, aktivitas Nataru ini aman, nyaman dan membahagiakan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengatakan pihaknya telah menyediakan layanan lapor online yang bisa digunakan oleh masyarakat jika menemukan perilaku nuthuk harga parkir.  

"Kami sediakan hotline di nomor 08113103133 jika masyarakat atau wisatawan mendapati tarif parkir yang tidak sesuai di Bantul," ucapnya. 

Sebagai pegangan masyarakat, Singgih mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di tempat khusus maupun wisata sudah ditetapkan besarannya. 

Adapun, untuk tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2 ribu untuk motor, Rp 3 ribu untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat.

Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp 5 ribu dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp 10 ribu per sekali parkir. Lebih lanjut, untuk parkir insidental di luar tempat wisata khususnya sepeda Rp 2 ribu dan untuk motor Rp 4 ribu.

"Lalu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 Rp 6 ribu, kendaraan bermotor roda 6 Rp 10 ribu dan kendaraan bermotor dengan roda lebih dari 6 Rp 20 ribu per sekali parkir," ucapnya.

Sedangkan untuk tarif parkir di tempat wisata, Singgih menyebut Rp1.000 untuk parkir sepeda, Rp 5 ribu untuk parkir sepeda motor. Lalu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp 10 ribu.

"Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp 20 ribu dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 Rp 30 ribu per sekali parkir," katanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025