Berita , D.I Yogyakarta

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan Pelaku Wisata Tak Nuthuk Harga. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengingatkan kepada pelaku wisata agar tidak menaikkan harga tidak wajar 'nuthuk' di momen libur tahun baru 2025 ini. Pihaknya meminta memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung di objek wisata yang ada.

"Bagi penyedia jasa pariwisata mulai dari parkir, pedagang kuliner, cinderamata, berilah layanan terbaik, harga yang wajar, jangan nuthuk karena kalau nuthuk merugikan semuanya dan citra pariwisata kita turun," kata Halim disela-sela pantauan perayaan malam tahun baru di Pos TPR Parangtritis, Selasa, 31, Desember, 2024.

Sementara itu, dari pantauan yang ia lakukan bersama jajaran Forkompinda mulai ada lonjakan pengunjung di sejumlah objek wisata, khususnya kawasan pantai selatan. Halim bakal memastikan kesiapan petugas untuk mengamankan momen akhir tahun ini.

"Mulai ada lonjakan pengunjung ke Kabupaten Bantul, terutama di objek-objek wisata. Yang penting bagi kita, pemerintah, Forkopimda, aktivitas Nataru ini aman, nyaman dan membahagiakan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengatakan pihaknya telah menyediakan layanan lapor online yang bisa digunakan oleh masyarakat jika menemukan perilaku nuthuk harga parkir.  

"Kami sediakan hotline di nomor 08113103133 jika masyarakat atau wisatawan mendapati tarif parkir yang tidak sesuai di Bantul," ucapnya. 

Sebagai pegangan masyarakat, Singgih mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di tempat khusus maupun wisata sudah ditetapkan besarannya. 

Adapun, untuk tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2 ribu untuk motor, Rp 3 ribu untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat.

Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp 5 ribu dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp 10 ribu per sekali parkir. Lebih lanjut, untuk parkir insidental di luar tempat wisata khususnya sepeda Rp 2 ribu dan untuk motor Rp 4 ribu.

"Lalu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 Rp 6 ribu, kendaraan bermotor roda 6 Rp 10 ribu dan kendaraan bermotor dengan roda lebih dari 6 Rp 20 ribu per sekali parkir," ucapnya.

Sedangkan untuk tarif parkir di tempat wisata, Singgih menyebut Rp1.000 untuk parkir sepeda, Rp 5 ribu untuk parkir sepeda motor. Lalu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp 10 ribu.

"Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp 20 ribu dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 Rp 30 ribu per sekali parkir," katanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025