Berita , D.I Yogyakarta
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Putusan Hukum Berjenjang
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Anggun dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan Nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 menyatakan Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Anggun dan jaksa kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan Nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 menguatkan putusan PN Sleman.
Tak terima, Anggun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menolak permohonan tersebut.
Menghilang dan Jadi Buronan
Setelah putusan inkrah, Kejaksaan sempat hendak mengeksekusi Anggun. Namun, saat itu ia tidak berada di alamat rumah sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Saat hendak dieksekusi setelah putusan kasasi diterima, terpidana tidak ditemukan di alamatnya di Banjarsari RT 002 RW 004, Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman,” ujar Herwatan.
Sejak saat itu, Anggun ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Sleman hingga akhirnya berhasil ditangkap hari ini.****