Berita , D.I Yogyakarta
Buruh PT Primissima Ngadu ke Pemkab dan DPRD Akibat Gaji Dihutang, Disnaker Sleman: Kita Butuh Waktu
HARIANE - Imbas gaji yang dihutang secara berkala selama beberapa bulan, para buruh PT Primissima menyuarakan keresahannya ke Pemkab Sleman dan DPRD Sleman.
Para buruh perusahaan milik negara itu juga menuntut PT Primissima memenuhi hak karyawannya berupa BPJS Ketenagakerjaan yang disebut-sebut sudah nunggak tiga tahun lamanya.
Perwakilan Buruh PT Primissima, Joko Adianto mengatakan bahwa sistem penggajian dari PT Primissma sudah bermasalah sejak 2020, mulai dihutang 8% hingga 50% dari gaji penuh.
Para buruh pun hanya menanti perusahaan yang bergerak di bidang produksi kain itu memenuhi hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Belum lagi uang makan di bulan puasa sebesar Rp 40 ribu - Rp 120 ribu bulan Oktober 2023 sebesar 88,5% dari 100% gaji, juga uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari 100% gaji yang sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan.
“Itu semua karyawan sekitar 550 (orang) dari atas sampai bawah belum dibayar,” terang Joko belum lama ini.
Mewakili seluruh karyawan, Joko berharap perusahaan dapat membayarkan hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
Pasalnya, rapat bipartit antara serikat pekerja dan perwakilan pekerja dengan direksi atau direktur perusahaan sudah berulang kali dilakukan namun tidak kunjung ada titik terang tentang.
“Kita hanya meminta, bukan menuntut. Kita sudah bekerja tapi kok gaji dihutang. Kejelasan tidak ada sampai sekarang, hanya mediasi,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Sleman, Sukaptana mengaku akan mengawal persoalan ini hingga para pekerja mendapatkan haknya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil manajemen PT Primissima dan Disnaker Sleman untuk dilakukan diskusi dan mencari jalan keluar.
“Memang harus diselesaikan, namanya BUMN pasti ada hak-hak yang harus dikasihkan ke karyawan,” katanya kepada para buruh.