Artikel
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
2. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan masukkan No Register Tilang sesuai berkas
3. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai
4. Kemudian klik AMBIL SISA TITIPAN
5. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
6. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat dengan menunjukkan surat pengantar dan KTP ke teller Bank
7. Pihak Bank akan memverifikasi, jika benar uang dapat diambil
Selain bisa langsung datang ke Bank BRI, pengembalian uang denda bisa juga lewat transfer mobile banking.
BACA JUGA : Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik“Nanti ada kemudahannya juga untuk pengambilan pengembaliannya, bisa langsung datang ke BRI, maupun nanti ditransfer lewat aplikasi,” ujar Bripka Didi. Jika tidak dapat menggunakan website, pelanggar bisa mengambil surat pengantar pengambilan sisa denda langsung ke pengadilan. Perlu diperhatikan cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini hanya bisa dilakukan via Bank BRI, bisa mengunjungi teller atau melalui transfer. ****