Update Gagal Ginjal Akut: BPOM Rilis 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru
HARIANE – BPOM merilis update jumlah obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang tidak menggunakan Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2022 BPOM telah merilis 133 obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang juga terbukti tidak menggunakan Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Dan yang terakhir, BPOM menambahkan 65 produk yang dinyatakan sebagai obat sirup aman dikonsumsi terbaru pasien.
Sehingga jumlah sementara obat berbentuk sirup, suspensi, drops dan cairan oral yang sejauh ini tidak mengandung pelarut Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah 198 produk.
Update Daftar 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru yang Diterbitkan BPOM
Kasus gagal ginjal akut yang sejak akhir Agustus 2022 menyerang anak-anak di Indonesia masih menjadi perhatian besar pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini adalah dengan melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang banyak beredar di masyarakat. Setelah melakukan sejumlah pengawasan obat sirup, BPOM menemukan 5 produk yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang jumlahnya diatas ambang batas.BACA JUGA : Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan ProdukAkhirnya, BPOM membuat kebijakan berupa penarikan 5 produk obat sirup tersebut dari peredaran. Selang tak berapa lama, BPOM merilis 133 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi selama sesuai dengan aturan pakai. Dan kini, jumlah obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang terbukti tidak menggunakan pelarut Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol bertambah menjadi 198 produk. Ini daftar lengkapnya : Nantinya, hasil pengawasan ini akan menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar sirup obat empat jenis pelarut yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, BPOM juga menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral seperti oralit yang bermanfaat untuk mengganti cairan tubuh aman digunakan.
BACA JUGA : Update Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak: 2 Perusahaan Farmasi Diduga Terlibat Tindak Pidana
BPOM Menindak 2 Industri Farmasi
BPOM bersama dengan Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penindakan terhadap dua industri farmasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meskipun begitu, hingga kini baik BPOM maupun Bareskrim Polri belum menyebutkan dua industri farmasi tersebut. Demikian informasi terbaru mengenai 198 sirup aman dikonsumsi terbaru yang telah diperbarui oleh BPOM. ****
1