Berita

Update Gagal Ginjal Akut: BPOM Rilis 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Gagal Ginjal Akut: BPOM Rilis 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru
Update Gagal Ginjal Akut: BPOM Rilis 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru
HARIANE – BPOM merilis update jumlah obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang tidak menggunakan Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2022 BPOM telah merilis 133 obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang juga terbukti tidak menggunakan Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Dan yang terakhir, BPOM menambahkan 65 produk yang dinyatakan sebagai obat sirup aman dikonsumsi terbaru pasien.
Sehingga jumlah sementara obat berbentuk sirup, suspensi, drops dan cairan oral yang sejauh ini tidak mengandung pelarut Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah 198 produk.

Update Daftar 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru yang Diterbitkan BPOM

Kasus gagal ginjal akut yang sejak akhir Agustus 2022 menyerang anak-anak di Indonesia masih menjadi perhatian besar pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini adalah dengan melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang banyak beredar di masyarakat.
Setelah melakukan sejumlah pengawasan obat sirup, BPOM menemukan 5 produk yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang jumlahnya diatas ambang batas.
BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk
Akhirnya, BPOM membuat kebijakan berupa penarikan 5 produk obat sirup tersebut dari peredaran.
Selang tak berapa lama, BPOM merilis 133 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi selama sesuai dengan aturan pakai.
Dan kini, jumlah obat sirup aman dikonsumsi terbaru yang terbukti tidak menggunakan pelarut Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol bertambah menjadi 198 produk. Ini daftar lengkapnya :
sirup aman dikonsumsi terbaru
lampiran pertama daftar 198 sirup aman dikonsumsi terbaru. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi
Lampiran kedua. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran ketiga. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran keempat. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kelima. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran keenam. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran ketujuh. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kedelapan. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kesembilan. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kesepuluh. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kesebelas. (BPOM)
sirup aman dikonsumsi terbaru
Lampiran kedua belas. (BPOM)
Nantinya, hasil pengawasan ini akan menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar sirup obat empat jenis pelarut yang telah disebutkan sebelumnya.
Selain itu, BPOM juga menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral seperti oralit yang bermanfaat untuk mengganti cairan tubuh aman digunakan.
BACA JUGA :
Update Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak: 2 Perusahaan Farmasi Diduga Terlibat Tindak Pidana

BPOM Menindak 2 Industri Farmasi

BPOM bersama dengan Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penindakan terhadap dua industri farmasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meskipun begitu, hingga kini baik BPOM maupun Bareskrim Polri belum menyebutkan dua industri farmasi tersebut.
Demikian informasi terbaru mengenai 198 sirup aman dikonsumsi terbaru yang telah diperbarui oleh BPOM. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB