Cara Daftar Nikah Online, Simak Langkah Mudah Berikut!
3. Mengisi lokasi wilayah diadakannya akad pernikahan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tanggal dan jam berlangsungnya akad nikah.
4. menunggu konfirmasi sistem untuk ketersediaan waktu pernikahan, apabila waktu tersedia maka lanjut mengisi formulir pendaftaran nikah.
5. Pada formulir pendaftaran, calon pengantin diminta untuk mengisi alamat lengkap lokasi yang akan dijadikan akad nikah.
5. Mengisi biodata diri calon suami dan calon istri.
6. .Mengisi biodata diri kedua orangtua/wali.
7. Melengkapi dan mengisi semua dokumen yang diminta.
7. Mengisi kontak yang dapat dihubungi, meliputi email dan nomor ponsel.
8. Mengunggah foto ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru (ukuran maksimal 500kb dengan format jpg atau png).
9. Mencetak formulir bukti pendaftaran.
Alur Pendaftaran Nikah
1. Calon pengantin mengunjungi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke kelurahan. 2. Di kelurahan, calon pengantin mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke KUA kecamatan.
Tags