Berita

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
Merupakan kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong.
- SPTJM (Surat Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri)
Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam KK.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Adapun berikut cara membuat akta kelahiran secara online, yaitu: 

1. Mengunjungi Situs Resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Pemohon melakukan registrasi di situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web dengan menggunakan NIK untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pecatatan kelahiran.

2. Melakukan Pendaftaran

Pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan pada aplikasi pencatatan kelahiran.

3. Menerima Tanda Bukti Permohonan 

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, maka selanjutnya pemohon akan menerima tanda bukti permohonan untuk pembuatan akta kelahiran.

4. Verifikasi dan Validasi Data

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025