Berita

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
HARIANE - Cara membuat akta kelahiran secara online saat ini sudah tersedia untuk semakin mempermudah pelayanan. 
Cara membuat akta kelahiran secara online ini sangat penting sebagai bukti sah status kelahiran  untuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran secara online?
Berikut informasi selengkapnya seputar cara membuat akta kelahiran secara online yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Nikah Massal Semarang 2022, Hendi Singgung Nasib Pendidikan Anak Tanpa Akta Kelahiran

Syarat dalam Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu pemohon persiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online, yaitu:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua/wali/pelapor atau
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025