Berita

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan 
Pemohon harus menunggu pada proses verifikasi dan validasi berdasarkan data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh petugas.

5. Penerbitan Registrasi Akta Kelahiran

Dalam tahap selanjutnya, Pejabat pencatatan sipil akan menandatangani (tanda tangan elektronik) serta menerbitkan bukti registrasi dan kutipan akta kelahiran.

6. Pemberitahuan Melalui Email Pemohon

Petugas selanjutnya akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui email yang sebelumnya sudah dicantumkan.

7. Mencetak Akta Kelahiran

Terakhir, pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil secara mandiri.
Perlu diketahui bahwa dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan terkait pelayanan pencatatan kelahiran secara online ini adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Sehingga hadirnya peraturan tersebut telah menjamin bahwa, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual ini memiliki kekuatan hukum yang sama.
BACA JUGA : Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Mudahnya Pembuatan Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dispendukcapil Jember
Demikian informasi seputar cara membuat akta kelahiran secara online yang penting untuk diketahui.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025