Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan
Pemohon harus menunggu pada proses verifikasi dan validasi berdasarkan data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh petugas.
5. Penerbitan Registrasi Akta Kelahiran
Dalam tahap selanjutnya, Pejabat pencatatan sipil akan menandatangani (tanda tangan elektronik) serta menerbitkan bukti registrasi dan kutipan akta kelahiran.6. Pemberitahuan Melalui Email Pemohon
Petugas selanjutnya akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui email yang sebelumnya sudah dicantumkan.7. Mencetak Akta Kelahiran
Terakhir, pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil secara mandiri. Perlu diketahui bahwa dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan terkait pelayanan pencatatan kelahiran secara online ini adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik. Sehingga hadirnya peraturan tersebut telah menjamin bahwa, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual ini memiliki kekuatan hukum yang sama.BACA JUGA : Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Mudahnya Pembuatan Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dispendukcapil JemberDemikian informasi seputar cara membuat akta kelahiran secara online yang penting untuk diketahui.****