Berita

Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru Melalui Aplikasi SuperApps, Lebih Mudah dan Cepat

profile picture Hanna
Hanna
cara membuat SKCS secara online terbaru
Cara membuat SKCS secara online terbaru melalui aplikasi super apps. (Ilustrasi: Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE - Cara membuat SKCK secara online terbaru kini lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang akan membuat dokumen keterangan catatan pidana ini.

Cara buat SKCK online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini bisa dijadikan sebagai berkas dalam memenuhi persyaratan bagi masyarakat yang sedang cari kerja.

Seperti diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan informasi seputar catatan riwayat kejahatan.

Sehingga berkas SCKS ini bisa disebut juga sebagai catatan resmi yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa apakah orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan sumber data yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Seperti halnya dalam mengurus administrasi lainnya, dalam membuat SKCK secara online pun terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk nanti dibawa ke petugas loket, yaitu:

  • Surat bukti pendaftaran dan pembayaran
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi paspor bagi yang memiliki
  • Rumus sidik jari
  • Pas foto 4x6 dengan berlatar background merah sebanyak 3 lembar

Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru

Sebagai informasi awal dilansir dari laman Polri per 20 Maret 2023 layanan cara buat SKCK online ini sudah resmi dinonaktifkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Maka selanjutnya untuk proses pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan hanya dengan mengisi formulir pendaftaran yang kini sudah dialihkan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. 

Dengan menggunakan cara baru melalui aplikasi Super Apps Presisi ini, diharapkan semua pelayanan publik dari POLRI dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025