Berita
Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru Melalui Aplikasi SuperApps, Lebih Mudah dan Cepat
HARIANE - Cara membuat SKCK secara online terbaru kini lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang akan membuat dokumen keterangan catatan pidana ini.
Cara buat SKCK online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini bisa dijadikan sebagai berkas dalam memenuhi persyaratan bagi masyarakat yang sedang cari kerja.
Seperti diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan informasi seputar catatan riwayat kejahatan.
Sehingga berkas SCKS ini bisa disebut juga sebagai catatan resmi yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa apakah orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan sumber data yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Seperti halnya dalam mengurus administrasi lainnya, dalam membuat SKCK secara online pun terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk nanti dibawa ke petugas loket, yaitu:
- Surat bukti pendaftaran dan pembayaran
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sebanyak 1 lembar
- Fotokopi paspor bagi yang memiliki
- Rumus sidik jari
- Pas foto 4x6 dengan berlatar background merah sebanyak 3 lembar
Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru
Sebagai informasi awal dilansir dari laman Polri per 20 Maret 2023 layanan cara buat SKCK online ini sudah resmi dinonaktifkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Maka selanjutnya untuk proses pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan hanya dengan mengisi formulir pendaftaran yang kini sudah dialihkan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Dengan menggunakan cara baru melalui aplikasi Super Apps Presisi ini, diharapkan semua pelayanan publik dari POLRI dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah.