Artikel

Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
HARIANE - Cara mengurus surat pindah secara online menjadi informasi yang perlu diketahui bagi yang memiliki rencana untuk berpindah domisili (tempat tinggal).
Cara mengurus surat pindah secara online ini juga menjadi suatu kewajiban yang perlu dimiliki warga untuk keperluan administrasi pada saat akan berpindah domisili. 
Di mana hadirnya cara mengurus surat pindah secara online atau daring ini dapat mempermudah warga yang tidak bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Lantas bagaimana cara mengurus surat pindah secara online? Berikut informasi selengkapnya bisa disimak dibawah ini
BACA JUGA : Anti Ribet dan Mengantre, Ini 6 Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru

Syarat dalam Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online

Berkas persyaratan yang harus disiapkan saat akan mengurus surat pindah di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk  diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang
- Kartu seleksi calon transmigran
- Surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025