Berita , Ekbis
Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Kemenkeu: Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif
HARIANE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberlakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai 1 Juli 2024 sebagai upaya reformasi di bidang regulasi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Selain hal tersebut, Kemenkeu menyebut pemadanan NIK dan NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli Mendatang
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu bentuk reformasi dan implementasi UU HPP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas, Jakarta.
Lebih lanjut, Nufransa mengatakan perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam hal ini, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Dikutip dari laman Kemenkeu RI, Mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.