Jateng , Pilihan Editor

Cara Pengajuan KK Baru Online Purbalingga Melalui Dukcapil Optima Purbalingga, Mudah dan Tidak Ribet

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Pengajuan KK Baru Online Purbalingga Melalui Dukcapil Optima Purbalingga, Mudah dan Tidak Ribet
Cara Pengajuan KK Baru Online Purbalingga Melalui Dukcapil Optima Purbalingga, Mudah dan Tidak Ribet
HARIANE.JATENG – Masyarakat Purbalingga saat ini tidak perlu khawatir lagi dalam pembuatan atau pengajuan data Dukcapil seperti KTP atau KK, karena pemerintah Purbalingga telah meluncurkan sistem cara pengajuan KK baru online Purbalingga melalui Dukcapil Optima Purbalingga.
Sulitnya mengakses secara luring akibat pandemi Covid-19, dan dunia digital yang berkembang pesat membuat pemerintah Purbalingga mengeluarkan terobosan melalui aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga, yaitu cara pengajuan KK baru online Purbalingga.
Dikutip dari Portal Resmi Pemerintah Purbalingga, Dukcapil Optima Purbalingga adalah aplikasi untuk pengajuan dokumen adminduk (administrasi kependudukan), dokumen tersebut diantaranya Kartu keluarga, KTP EL, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta pengesahan anak, dan akta akta lainnya. Dijelaskan juga cara pengajuan KK baru online purbalingga dan dokumen lainnya.
Tujuan dibuatnya Dukcapil Optima Purbalingga adalah untuk memudahkan warga masyarakat Purbalingga dalam mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen adminduk, seperti cara pengajuan KK baru online Purbalingga.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Bagi masyarakat purbalingga yang belum mendaftar aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga, berikut ini tata cara pengajuan KK baru online Purbalingga melalui Dukcapil Optima Purbalingga yang telah dirilis oleh portal resminya.

1. Tampilan Aplikasi Online

· Untuk melakukan pendaftaran pelapor klik menu login dan pilih Pendaftaran Baru atau dengan memilih tombol 'Login / Daftar' pada pelayanan yang tersedia.
· Bagi masyarakat/pemohon yang belum melakukan pendaftaran atau belum memiliki akun pada aplikasi pendaftaran online, maka pilih tombol 'Pendaftaran Baru' yang ada di bawah kolom login.

2. Pendaftaran Pelapor/Pemohon

· Halaman pendaftaran akan tampil seperti pada gambar dibawah ini. Isi NIK dengan NIK Anda dan tulis ulang kode keamanan yang terdiri dari 4 digit seperti pada gambar dan klik tombol Daftar.
· Jika NIK yang dimasukkan tadi di atas benar maka akan tampil nama dan form pengiriman kode aktivasi.
· Pastikan nama Anda benar/sesuai dan isikan alamat email atau nomor telepon Anda untuk pengiriman kode aktivasi. Jika sudah diisi, klik tombol 'Kirim Kode Verifikasi'.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Selasa, 29 Oktober 2024 23:51 WIB
Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Selasa, 29 Oktober 2024 23:49 WIB
KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

Selasa, 29 Oktober 2024 22:58 WIB
Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Selasa, 29 Oktober 2024 22:48 WIB
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Selasa, 29 Oktober 2024 20:44 WIB
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

Selasa, 29 Oktober 2024 20:41 WIB
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

Selasa, 29 Oktober 2024 17:43 WIB
Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 17:41 WIB
Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 16:41 WIB
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

Selasa, 29 Oktober 2024 16:38 WIB