Cara perpanjang SIM bisa dilakukan online, berikut prosedurnya. (Foto: pixabay.com)
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang dirilis untuk menyediakan layanan dan informasi untuk pemilik kendaraan.
Untuk mendaftar perpanjang SIM online, bisa menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada menu SIM.
Melansir dari laman Indonesia Baik, berikut tata cara perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP