Berita
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia, Lengkap dengan Syarat dan Lokasi
- Masjid Al Azhar
c. 8-9 April 2023:
Parkir Timur Gelora Bung Karno
Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2023
Melansir dari laman resmi Pintar Bank Indonesia, berikut syarat diperbolehkannya menukar uang baru Lebaran 2023:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.