Berita , Jatim
Cara Urus KTP Hilang Surabaya, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
1. Melakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik secara mandiri atau dibantu arahan dari pihak kecamatan setempat dalam proses pendaftaran
2. Meng-upload sejumlah berkas persyaratan yang telah digabungkan dalam bentuk satu dokumen dengan format PDF pada aplikasi KLAMPID, baik secara mandiri atau dibantu arahan dari pihak kecamatan
3. Memvalidasi data pengajuan yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi KLAMPID
4. Menerima dan mencetak tanda bukti telah menggunakan pelayanan cetak ulang berkas KTP elektronik berupa e-Kitir
5. Petugas Disdukcapil melakukan peninjauan ulang terhadap setiap data pemohon serta kelengkapannya yang telah diunggah pada aplikasi KLAMPID
6. Petugas Disdukcapil melakukan olah data agar pengajuan terinput dalam antrian cetak dan dapat segera diproses
7. Petugas Disdukcapil melangsungkan proses cetak ulang KTP elektronik
8. Petugas Disdukcapil memproses KTP elektronik dalam antrian pengiriman
9. Petugas Disdukcapil mengirim KTP elektronik ke kantor kelurahan setempat