Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
4. Total keseluruhan gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Pemohon memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
6. Pemohon wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Spesifikasi Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi Tapera 2023
Cara beli rumah subsidi Tapera 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR juga menerapkan beberapa aturan yang perlu diperhatikan pengembang pada saat proses pembuatan perumahaan subsidi.
Di mana pengembang harus sudah terdaftar di Kementerian PUPR dan bisa membangun rumah sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Isi aturan tersebut diantaranya berisikan seperti berikut:
1. Luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi
2. Luas bangunan atau lantai rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi
3. Hunian melalui program KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang
4. Bangunan rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi spesifikasi sarana, prasarana, dan utilitas umum yang harus sudah selesai dan berfungsi dengan baik sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung, seperti berikut:
- Tersedia jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya
- Tersedia jaringan listrik dalam rumah
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025