Bupati Gunungkidul Saat Memasangkan Rompi Perwakilan Satgas Saber Pungli di Halaman Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan pihaknya juga memiliki peran dalam menuntaskan kasus pungli, khususnya setelah proses di kepolisian.
“Sepanjang perkara pungli berasal dari kepolisian, nanti akan sampai ke kami juga. Kalau di tingkat penyelidikan sudah terbukti, maka berkas akan dilimpahkan ke kami,” kata Jaka.
Jaka menerangkan pungli dapat terjadi di berbagai sektor, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertanahan, Bagian Perizinan, hingga Kejaksaan.
“Bisa juga orang mau membesuk (tahanan) terus dimintai sesuatu (oleh petugas)," pungkas Jaka.****