Berita

COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Pengacara Korban Minta Pengusutan Lebih Jauh

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Pengacara Korban Minta Pengusutan Lebih Jauh
Mellisa Anggraini, pengacara korban kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia. (Foto: PMJ)

HARIANE - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Oktober 2023.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Lebih lanjut, menurut Hengki, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan ahli yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli.

Untuk mengusut kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Tanggapan Pengacara Korban Dugaan Pelecehan dalam Ajang Miss Universe Indonesia

Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, pengacara korban, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa tersangka merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.

"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujarnya, seperti dilansir dari PMJ News.

Menurut Mellisa, COO Miss Universe berperan melakukan body Checking dan pemotretan.

"Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," jelasnya.

Terkait penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian ini, dirinya juga meminta agar dilakukan pengusutan lebih jauh.

Hal ini untuk mengetahui sosok yang diduga meminta tersangka memotret sejumlah peserta dalam ajang Miss Universe Indonesia. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB