HARIANE - Tiga orang pemuda berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul karena aksi pencurian satu unit mobil di sebuah usaha rental di wilayah Sitimulyo, Piyungan beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah RCM (22), RRA (23) dan AJ (24). Ketiganya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.
"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Margono dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, Oktober, 2024.
Dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 02, Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, salah seorang saksi di lokasi kejadian sempat mendengar suara mesin mobil menyala dari dalam rumah.
"Saksi sempat melihat dari jendela kamar di dalam mobil Avanza dengan Nopol AB-1390-K ada orang merokok, tiba-tiba mobil berjalan mundur, terus pergi," terangnya.
Melihat kejadian itu, saksi berusaha mengikuti mobil tersebut dengan bantuan GPS yang sebelumnya sudah terpasang hingga akhirnya berhenti di wilayah Ceper, Klaten, Jawa Tengah.
"Setelah itu saksi melakukan penangkapan satu orang pelaku RCM. Kemudian dibawa ke Polsek Piyungan bersama barang bukti satu unit mobil Avanza," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Piyungan melakukan pemeriksaan terhadap RCM dan didapat keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya yang berinisial RRA dan AJ.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Yang dari hasil penyelidikan itu kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RRA dan AJ di wilayah Magelang," ucapnya.
Adapun, ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio Nopol AA-1175-DK dan dua kunci duplikat yang digunakan sebagai sarana mencuri oleh pelaku," pungkasnya.****