Berita , D.I Yogyakarta

Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap
Para tersangka (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 07, Oktober, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Tiga orang pemuda berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul karena aksi pencurian satu unit mobil di sebuah usaha rental di wilayah Sitimulyo, Piyungan beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah RCM (22), RRA (23) dan AJ (24). Ketiganya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Margono dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, Oktober, 2024. 

Dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 02, Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, salah seorang saksi di lokasi kejadian sempat mendengar suara mesin mobil menyala dari dalam rumah. 

"Saksi sempat melihat dari jendela kamar di dalam mobil Avanza dengan Nopol AB-1390-K ada orang merokok, tiba-tiba mobil berjalan mundur, terus pergi," terangnya.

Melihat kejadian itu, saksi berusaha mengikuti mobil tersebut dengan bantuan GPS yang sebelumnya sudah terpasang hingga akhirnya berhenti di wilayah Ceper, Klaten, Jawa Tengah. 

"Setelah itu saksi melakukan penangkapan satu orang pelaku RCM. Kemudian dibawa ke Polsek Piyungan bersama barang bukti satu unit mobil Avanza," ucapnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Piyungan melakukan pemeriksaan terhadap RCM dan didapat keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya yang berinisial RRA dan AJ. 

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Yang dari hasil penyelidikan itu kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RRA dan AJ di wilayah Magelang," ucapnya. 

Adapun, ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kami juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio Nopol AA-1175-DK dan dua kunci duplikat yang digunakan sebagai sarana mencuri oleh pelaku," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB