Berita , D.I Yogyakarta

Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap
Para tersangka (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 07, Oktober, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Tiga orang pemuda berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul karena aksi pencurian satu unit mobil di sebuah usaha rental di wilayah Sitimulyo, Piyungan beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah RCM (22), RRA (23) dan AJ (24). Ketiganya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Margono dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, Oktober, 2024. 

Dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 02, Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, salah seorang saksi di lokasi kejadian sempat mendengar suara mesin mobil menyala dari dalam rumah. 

"Saksi sempat melihat dari jendela kamar di dalam mobil Avanza dengan Nopol AB-1390-K ada orang merokok, tiba-tiba mobil berjalan mundur, terus pergi," terangnya.

Melihat kejadian itu, saksi berusaha mengikuti mobil tersebut dengan bantuan GPS yang sebelumnya sudah terpasang hingga akhirnya berhenti di wilayah Ceper, Klaten, Jawa Tengah. 

"Setelah itu saksi melakukan penangkapan satu orang pelaku RCM. Kemudian dibawa ke Polsek Piyungan bersama barang bukti satu unit mobil Avanza," ucapnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Piyungan melakukan pemeriksaan terhadap RCM dan didapat keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya yang berinisial RRA dan AJ. 

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Yang dari hasil penyelidikan itu kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RRA dan AJ di wilayah Magelang," ucapnya. 

Adapun, ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kami juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio Nopol AA-1175-DK dan dua kunci duplikat yang digunakan sebagai sarana mencuri oleh pelaku," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 19:33 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 19:18 WIB
Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Kamis, 20 Februari 2025 18:05 WIB
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Kamis, 20 Februari 2025 16:54 WIB
Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Kamis, 20 Februari 2025 16:31 WIB
Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Kamis, 20 Februari 2025 16:22 WIB
Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Kamis, 20 Februari 2025 15:19 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Kamis, 20 Februari 2025 14:45 WIB
Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Kamis, 20 Februari 2025 14:17 WIB