Berita , Olahraga , Nasional

Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 Diumumkan di GBK, Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas Tak Lolos Verifikasi

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 Diumumkan di GBK, Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas Tak Lolos Verifikasi
Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 Diumumkan di GBK, Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas Tak Lolos Verifikasi
HARIANE - Komite Pemilihan mengumumkan daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Selasa, 31 Januari 2023.
Dimana ada 74 nama daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 yang dinyatakan memenuhi syarat yang ada di Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menariknya nama pemain legenda sepak bola Indonesia, seperti Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas tak ada pada daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023.
Lantas apa yang membuat dua pesepakbola kenamaan Indonesia tersebut tidak lolos verifikasi sebagai calon wakil ketua PSSI?

Komite pemilihan bikin gebrakan baru dengan umumkan daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 di Stadion GBK

Komite Pemilihan membuat gebrakan baru dengan mengumumkan daftar calon sementara komite eksekutif PSSI 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA : 78 Nama Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI Resmi Diumumkan, Ada Raffi Ahmad dan Ratu Tisha
Dilansir dari laman resmi PSSI, menjelaskan bahwa dipilihnya Stadion GBK sebagai tempat untuk mengumumkan daftar calon sementara komite eksekutif PSSI 2023 untuk mengingatkan kandidat mengenai tujuan dibuatnya stadion kebanggan Indonesia tersebut.
Daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023
Ketua Komite Pemilihan, Amir Baharuddin jelaskan alasan dipilihnya Stadion GBK sebagai tempat pengumuman karena nilai historisnya. (Foto: Instagram/pssi)
Ketua Komite Pemilihan, Amir Burhanuddin menjelaskan, bahwa pemilihan Stadion GBK bertujuan sebagai momentum untuk mengingatkan kandidat mengenai cikal bakal dibangunnya stadion kebanggan Indonesia tersebut.
"GBK ini dibangun oleh pendiri bangsa dengan tujuan menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia negara besar yang layak dan mampu menggelar perhelatan olahraga berskala dunia," ungkap Amir.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa, pengumuman di Stadion GBK tersebut bisa memberikan semangat nasionalisme dan mengabdikan diri untuk memajukan sepak bola tanah air.
Pengumuman daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI ini merupakan serangkaian prosedur yang harus dilakukan Komite Pemilihan berdasarkan Statuta PSSI.
Dimana sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan dan integritas bakal calon komite eksekutif PSSI sejak 25 Januari 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan dokumen dan integritas tersebut, Komite Pemilihan mengumumkan lima calon ketua umum, 16 calon wakil ketua umum dan 53 calon anggota Komite Eksekutif.

Dari ke-74 nama daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023 tersebut, nyatanya ada bakal calon yang tidak dinyatakan lolos verifikasi

Dimana bakal calon yang tidak lolos verifikasi terbagi menjadi dua kategori, yakni dapat mengajukan banding dan yang tidak bisa mengajukan banding.
Terdapat dua nama calon anggota Komite Eksekutif yang bisa mengajukan banding, yakni Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy.
Dimana kedua, dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang ada pada pasal 38 ayat 4 Statuta PSSI tahun 2019.
"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI ini," bunyi pasal 38 ayat 4 Statuta PSSI tahun 2019.
Berdasarkan pasal tersebut, kedua bakal calon tersebut dinilai belum memenuhi syarat minimal lima tahun berkecimpung di dunia sepak bola tanah air. Kendati demikian, keduanya masih bisa mengajukan banding.
Sementara untuk bakal calon yang tidak lolos dan tidak bisa mengajukan banding total ada 32 nama. Karena dianggap tidak memenuhi syarat dokumen yang diatur Statuta PSSI.
Lima diantaranya ada Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Ponaryo Astaman, Achsanul Qosasih dan Iwan Budianto yang mencalonkan diri sebagai wakil ketua umum PSSI.
Setelah pengumuman tersebut, bakal calon yang tidak lolos bisa mengajukan banding mulai 1 - 3 Februari 2023 ke Komite Banding Pemilihan.
Dimana daftar calon tetap Komite Eksekutif PSSI akan diumumkan pada 6 Februari 2023.

Kenapa Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas Tak Lolos Verifikasi?

Daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023
Bambang Pamungkas, salah satu bakal calon wakil ketua umum PSSI yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi dan tidak bisa mengajukan banding. (Foto: Instagram/bepe20)
Dari beberapa nama yang tidak lolos verifikasi daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023. Tidak lolosnya Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas menjadi sorotan.
Pasalnya keduanya tidak lolos dan tidak bisa mengajukan banding.
Jika hanya mengacu pada pasal 38 ayat 4 Statuta PSSI tahun 2019, keduanya tentunya sudah memenuhi syarat.
Dilansir dari laman resmi Bambang Pamungkas, pemain sepak bola yang akrab disapa Bepe tersebut kini sudah berusia 42 tahun dan sudah aktif sebagai pemain sepak bola di Indonesia sejak 1999 hingga 2019.
Sama halnya dengan Bepe, Ponaryo juga sudah lama berkecimpung di dunia sepak bola Indonesia sebagai pemain.
BACA JUGA : Alasan Iwan Budianto Minta Dihapus dalam Daftar Calon Komite Eksekutif PSSI 2023
Dilansir dari laman Transfermarkt, Pria kelahiran 1979 tersebut, aktif sebagai pemain profesional sejak direkrut PSM Makassar pada 2004 dan pensiun pada Januari 2018.
Namun, jika keaktifan sebagai pemain sepak bola dalam lingkup PSSI tidak dihitung. Kedua memang belum memenuhi syarat tersebut.
Pasalnya, Ponaryo baru menjadi COO Borneo FC sejak Mei 2021. Sementara Bepe jadi manajer Persija Jakarta kurang dari setahun, dari 2020 dan berakhir di Januari 2021.
Jika mengacu pada aktivitas di dalam ruang lingkup PSSI, kedua memang belum memenuhi syarat berdasarkan pasal 38 ayat 4 Statuta PSSI tahun 2019.
Demikianlah informasi seputar daftar calon sementara Komite Eksekutif PSSI 2023. Serta alasan kenapa Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas tak lolos verifikasi calon wakil ketua umum PSSI.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB