Daftar UMK Banten 2023, Kota Cilegon Naik Paling Tinggi
5. Kota Tangerang naik 6,97% menjadi Rp. 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34% menjadi Rp. 4.551.451,70
7. Kota Cilegon naik 7,30% menjadi Rp. 4.657.222,94
8. Kota Serang naik 6,24% menjadi Rp. 4.090.799,01
Upah minimum sendiri merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
BACA JUGA : Daftar UMK Jawa Barat 2023 Telah Resmi Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang Tertinggi“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” jelas Septo Kalnadi. Septo Kalnadi juga menjelaskan untuk mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati/ Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, daftar UMK Banten 2023 yang mengalami kenaikan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 dan para pengusaha wajib melaksanakan sesuai ketentuan tanggal tersebut. ****