HARIANE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mengadakan uji emisi kendaraan selama dua hari pada 11-12 November 2024 di Plaza Balai Kota Yogyakarta.
Uji emisi ini menyasar kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, baik roda dua maupun roda empat.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Intan Dewani, mengatakan bahwa kegiatan uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kampanye udara bersih.
Dalam hal ini, pengguna kendaraan diajak untuk berperan dalam menjaga kualitas udara di Kota Yogyakarta.
“Secara teknis, kendaraan yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung pada tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya, mobil yang tahun pembuatannya di bawah 2010, kadar CO (karbon monoksida) maksimal 4,5 persen, dengan HC (hidrokarbon) 6.000 ppm,” kata Intan, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, kendaraan keluaran lama atau yang sudah berusia tua serta kurangnya perawatan berpotensi menyumbang karbon.
Pemilik kendaraan pun diharapkan dapat merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi penambahan polusi udara.
“Kendaraan yang beroperasi di jalan itu idealnya harus memenuhi ambang batas emisi gas buangnya. Harapannya, kualitas udara akan lebih baik dengan adanya pembatasan emisi. Untuk di Kota Yogyakarta," kataya.
"Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara masuk pada kategori sedang, yaitu antara 50-100,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Sutomo, mengatakan bahwa uji emisi kendaraan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas udara di Kota Yogyakarta.
Selain itu, uji emisi juga bertujuan untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara.
Uji emisi ini bersifat gratis dan dilaksanakan pukul 08.00-12.00 WIB.