Berita , Nasional

DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya

profile picture Hanna
Hanna
DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya
DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya
HARIANE -  Tingkat kemiskinan di Indonesia setiap tahunnya menjadi informasi yang penting bagi pemerintah untuk mengetahui bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat.
Di mana baru-baru ini DPR RI telah melaksanakan rapat yang membahas seputar definisi tingkat kemiskinan di Indonesia yang dianggap sudah tidak relevan.
Lantas seperti apa definisi tingkat kemiskinan di Indonesia yang direncanakan untuk diubah dan apa dampak yang diberikan dari perubahan tersebut?
Berikut dibawah ini bisa anda simak informasi selengkapnya dilansir dari laman resmi DPR RI.
BACA JUGA : Anomali Data Kemiskinan di Jogja

Wacana Perubahan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia

Baru-baru ini dalam rapat yang berlangsung, anggota DPR RI Mulyadi meminta pemerintah untuk mendefinisikan ulang kata "tingkat kemiskinan" di Indonesia. 
Pasalnya, menurut anggota DPR RI tersebut, pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2019 ini dirasa masih memberikan dampak yang besar serta telah meluluhlantahkan semua sektor sosial ekonomi mulai dari skala mikro hingga makro.
Sehingga setelah pandemi Covid-19 berakhir pun masih banyak terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam tingkat kekuatan finansial yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, mendefinisikan ulang "tingkat kemiskinan" dinilai dapat memperbaiki tata kelola dalam pengalokasian program-program pemerintah kepada masyarakat. 
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Sehingga diharapkan kedepannya dari perubahan definisi tingkat kemiskinan di Indonesia ini membuat alokasi yang diprogramkan pemerintah akan lebih tepat sasaran.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025