Berita , Nasional

DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya

profile picture Hanna
Hanna
DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya
DPR Wacanakan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia Diubah, Berikut Ini Penyebab dan Dampaknya
HARIANE -  Tingkat kemiskinan di Indonesia setiap tahunnya menjadi informasi yang penting bagi pemerintah untuk mengetahui bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat.
Di mana baru-baru ini DPR RI telah melaksanakan rapat yang membahas seputar definisi tingkat kemiskinan di Indonesia yang dianggap sudah tidak relevan.
Lantas seperti apa definisi tingkat kemiskinan di Indonesia yang direncanakan untuk diubah dan apa dampak yang diberikan dari perubahan tersebut?
Berikut dibawah ini bisa anda simak informasi selengkapnya dilansir dari laman resmi DPR RI.
BACA JUGA : Anomali Data Kemiskinan di Jogja

Wacana Perubahan Definisi Tingkat Kemiskinan di Indonesia

Baru-baru ini dalam rapat yang berlangsung, anggota DPR RI Mulyadi meminta pemerintah untuk mendefinisikan ulang kata "tingkat kemiskinan" di Indonesia. 
Pasalnya, menurut anggota DPR RI tersebut, pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2019 ini dirasa masih memberikan dampak yang besar serta telah meluluhlantahkan semua sektor sosial ekonomi mulai dari skala mikro hingga makro.
Sehingga setelah pandemi Covid-19 berakhir pun masih banyak terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam tingkat kekuatan finansial yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, mendefinisikan ulang "tingkat kemiskinan" dinilai dapat memperbaiki tata kelola dalam pengalokasian program-program pemerintah kepada masyarakat. 
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Sehingga diharapkan kedepannya dari perubahan definisi tingkat kemiskinan di Indonesia ini membuat alokasi yang diprogramkan pemerintah akan lebih tepat sasaran.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB