HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, merasa kecewa setelah adanya keputusan pengaktifan kembali dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial HK dan dr. NK yang sebelumnya telah dipecat pada tahun 2022 silam.
Pengaktifan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, yang saat itu sedang menjabat sebagai Plt. Bupati Gunungkidul.
Adapun keputusan pengaktifan kembali dua ASN tersebut terhitung sejak Jumat (22/11/2024).
Sunaryanta menjelaskan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum ASN hingga berujung keduanya dipecat, berpotensi menjadi contoh buruk perilaku ASN dan tidak dapat dimaklumi.
Hal itulah yang membuat Sunaryanta tegas memecat dua ASN tersebut meski Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi untuk diaktifkan.
Meski demikian, lanjut Sunaryanta, pihaknya mengaku menghormati keputusan yang diambil oleh Plt. Bupati. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Saya ingin membedakan antara orang berperilaku baik dan buruk. Bentuk penghormatan saya adalah pemberian hukuman terhadap yang salah dan penghargaan terhadap yang benar. Keputusan Plt. Bupati menyakitkan dan mengecewakan,” kata Sunaryanta di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Wonosari, Minggu (24/11/2024).
Lebih lanjut, Sunaryanta menegaskan bahwa apabila setiap ASN yang melanggar aturan tidak diberikan sanksi yang tegas, maka tidak ada perbedaan antara orang bersalah dan tidak bersalah.
Sunaryanta juga menegaskan bahwa dia siap untuk menanggung risiko apabila Pemkab tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.
“Kalau rekomendasi Ombudsman mengandung risiko atau sanksi apabila tidak ditindaklanjuti, maka saya siap ditindak. Ombudsman juga hanya memberi rekomendasi. Kalau HK dan dr. NK melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara dan berkekuatan hukum tetap, itu akan saya jalankan,” tegasnya.
Setelah pengaktifan kembali dua ASN tersebut, Sunaryanta meminta Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan, dua ASN yang telah diaktifkan tersebut dapat kembali bekerja setelah terbitnya surat pengaktifan kembali yang ditandatangani oleh Plt. Bupati pada Jumat (22/11/2024).