Berita , D.I Yogyakarta
Dua Remaja Ditangkap Racik dan Edarkan Bahan Peledak di Sewon Bantul, Pelaku Bisa Dihukum Mati
Yohanes Angga
Kedua pelaku pengedar dan peracik bahan peledak usai ditahan. (Foto: Hariane/ Yohanes Angga).
"Iya karena tergiur keuntungannya dan memanfaatkan momen bulan Ramadan juga. Untuk satu kilogram serbuk mercon itu dijual Rp 300 ribu. Kalau keuntungannya buat jajan," ucapnya.
Selain itu, NAN menjual serbuk mercon dan mercon jenis longsongan melalui sistem online. Namun, penjualannya bersifat terbatas.
"Jualannya secara online tapi ke orang-orang yang dikenal saja, kadang lewat WA (WhatsApp) itu," ujarnya.
Atas tindakannya, mereka disangkakan menggunakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling berat pidana mati.****