Informed concent sendiri merupakan persetujuan dari seseorang untuk dilakukan tindakan/penanganan. Dalam informed concent tersebut, pihak dokter akan menyampaikan kondisi pasien, wujud tindakan yang akan dilakukan, dan risiko yang kemungkinan muncul akibat tindakan.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Hidayah Isnaniyah yang merupakan warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari melaporkan dokter spesialis obgyn RSIA Allaudya, dr. Anita Rohmah ke MKDKI. Hal ini dilakukan setelah lengan kiri bayinya mengalami kelumpuhan karena cedera saat proses persalinan.
Menurut Nurul, yang juga merupakan seorang bidan, persalinannya ini harus dilakukan secara caesar. Nurul mempertimbangkan berat badannya yang naik drastis dan riwayat penyakitnya.
Namun, dr. Anita yang menangani persalinan tersebut memutuskan untuk melakukan persalinan secara normal dengan bantuan vakum tanpa informed concent ke pihak Nurul.
Akhirnya, Nurul melahirkan bayi dengan berat 4.800 gr dan panjang 52 cm. Nurul menganggap, bayi dengan berat tersebut tidak seharusnya dilahirkan secara normal.
Saat berhasil dikonfirmasi, dr. Anita masih belum dapat memberikan pernyataan perihal kelumpuhan lengan kiri bayi Nurul.
"Mohon maaf, sementara ini kami ikuti proses dan prosedur yang berlangsung," kata Anita melalui pesan singkat.****