Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Pelanggaran KEPP Oleh Ketua Bawaslu Sleman, Berikut Poin Tuduhan Pelapor
Wahyu Turi
Pihak pelapor, Muhammad Khanafi Jazuli, atas dugaan nepotisme yang dilakukan Ketua Bawaslu Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Sementara itu Arjuna membantah atas segala tuduhan yang dinyatakan oleh Khanafi.
Menurutnya tidak ada keterkaitan antara bukti-bukti yang disampaikan Khanafi dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya.
Ia pun mengaku telah menjalankan tugas pada Pilkada sesuai dengan kewenangannya.
“Saya menghargai proses persidangan ini dan keputusan majelis hakim kepada saya. Saya tetap menolak terhadap seluruh aduan itu. Kedua, kalau saya dianggap bersalah saya mohon keputusan seadil-adilnya dari majelis. Sebagai penyelenggara negara kalau bersalah harus terima,” kata Arjuna.
“Profesional saja, tahapan (Pilkada) berjalan kita awasi. Walaupun saya diberhentikan, saya siap berhenti,” imbuhnya.****