Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
HARIANE - Dugaan penimbunan BBM bersubsidi berhasil dibekuk oleh jajaran anggota Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya.
Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua terduga pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.
Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi menjelaskan, dua terduga pelaku Dugaan penimbunan BBM bersubsidi telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya.
“Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Ipda Marmawi.Dikutip dari laman tribratanews.sumbar.polri.go.id Ipda Marmawi mengatakan, kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial K (52) dan DF (40). Diketahui keduanya memiliki peran yang berbeda. “Inisial K sebagai pemilik dan inisial DF tukang langsir,” tegas Ipda Marmawi.Ipda Marmawi menambahkan, penangkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu bermula saat tersangka berinisial K (52) di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya oleh anggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung terkait penyalahgunaan minyak BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah.Terduga pelaku berinisial K (52) menimbun minyak bersubsidi di pekarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.