Artikel
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
Lalu, untuk kedua terduga pelaku dugaan penimbunan BBM bersubsidi, disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.****