Artikel
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi
BACA JUGA : 66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 Miliar
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi saat mendapati dalam pekarangan rumah ditemukan Jerigen, tedmond dan drum yang diduga berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kemudian atas pengakuan tersangka K, BBM jenis Solar itu diberikan dari tersangka DF (40). Bermodalkan informasi pengakuan dari terduga tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap DF (40). “Modus Operandi kasus itu dengan cara Membeli Minyak yang Disubsidi oleh Pemerintah Kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan,” ungkap Ipda Marmawi. Dari hasil penangkapan dua terduga dugaan penimbunan BBM bersubsidi,terdapat Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya:- 11 galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar lebih kurang 31 liter.
- 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
- 1 drum warna merah putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 186 liter.
- 1 tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter.
- 1 Unit Kendaraan R4 Jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.
BACA JUGA : Penimbunan BBM Bersubsidi di Batam Berhasil Terungkap, Berikut Informasi Lengkapnya“Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuhnya. “Dalam hal ini, kedua tersangka disangkakan dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.