Berita , D.I Yogyakarta
Duh! Pasutri di Gunungkidul Nekat Mencuri Motor dan Uang Milik Mantan Bosnya
Pandu S
Kapolsek Wonosari Saat Menyampaikan Rilis Pencurian Sepeda Motor di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
"Motifnya ekonomi, karena keduanya bekerja serabutan," kata Edy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, sepeda motor hasil curian, uang tunai senilai Rp790.000, sebuah tas, dua handphone, dan sebuah kunci.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.
"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.****