KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya
HARIANE - Usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan telah mendapat dukungan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).Dukungan terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023 tersebut disampaikan pada saat Menag datang langsung ke kantor KPK Jumat, 27 Januari 2023. Lantas dukungan seperti apa yang diberikan KPK terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023? Berikut informasi selengkapnya.
Dukung KPK Terhadap Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
KPK mengingatkan bahwa dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah. Hal ini karena dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini terdiri dari dua komponen, yaitu:1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji2. Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Dukungan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023. (Foto: Kementerian Agama)Berikutnya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jamaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu antrian.Oleh karena itu, nilai manfaat yang harus digunakan untuk semua jemah ini dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan agar tidak tergerus dan habis. Fase pemulangan jamaah haji Indonesia terus berlanjut hingga pertengahan Agustus 2022. (Kemenag/Istimewa)Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta.