Berita
Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Menuai Sorotan, Komisi VIII DPR: Merugikan Calon Jamaah yang Berangkat Tahun Ini
Hanna
Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Menuai Sorotan, Komisi VIII DPR: Merugikan Calon Jamaah yang Berangkat Tahun Ini
HARIANE - Kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah terus mengundang sorotan dari para calon jamaah haji.
Usulan kenaikan biaya haji 2023 tersebut dinilai Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan terlalu mendadak dan akan merugikan para calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Sebab usulan kenaikan biaya haji 2023 ini dapat menyebabkan para jamaah untuk harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp 30 jutaan dalam waktu singkat.
Sehingga bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun kenaikan biaya haji 2023 ini terbilang cukup besar.
BACA JUGA : Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Menag Yaqut: untuk Memenuhi Prinsip Keadilan
Kenaikan Biaya Haji 2023
Minggu, 22 Januari 2023 Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70% (biaya akan ditanggung oleh jamaah) : 30 (subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH) merupakan proporsi ideal. Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu. Tetapi upaya penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang agar tidak merugikan calon jamaah sebab jika dibandingkan dengan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan terlalu berat. Kenaikan BPIH juga menjadi pertanyaan di kala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri. “Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” ucapnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini pun memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab hal tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.BACA JUGA : Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Secara Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, Persiapkan Hal ini!