Berita

Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
HARIANE – Dilaporkan Emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan hampir di sepanjang ruas Jembatan Bukit Rawi/Penda Berania.
Berita emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan disampaikan oleh akun Instagram @satpolpp_kalteng  pada Rabu, 14 September 2022.
Penyalahgunaan kawasan emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan oleh oknum masyarakat  yang membuat Satpol PP setempat membuat langkah dengan teguran secara lisan sebelum nantinya akan ditegur melalui surat resmi.

Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan

BACA JUGA : Banjir di Kalimantan Tengah Rendam 636 Rumah, Status Tanggap Darurat Mulai Diterapkan di Kabupaten Kotawaringin
Dilansir dari Instagram @satpolpp_kalteng diketahui Satpol PP Kalimantan Tengah beserta Camat Kahayan, TNI dan POLRI memberikan teguran berupa sosialisasi kepada masyarakat yang berjualan di emergency bay.
Secara umum, emergency parking bay atau emergency bay merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan secara bebas oleh pengendara jalan dalam kondisi darurat dan termasuk daerah aman (safe zone)  yang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas selain istirahat atau berhenti mendadak bagi pengguna jalan.
Aktivitas berjualan di emergency bay dapat menyebabkan resiko berbahaya bagi pengguna jalan maupun penjual dan dapat memunculkan potensi terhambatnya lalu lintas.
Selain itu, aktivitas berjualan di emergency bay juga dapat menghilangkan fungsi emergency bay sebagai tempat pemberhentian darurat maupun tempat beristirahat pengendara.
Pihak Satpol PP Kalimantan Tengah akhirnya menindak tegas masyarakat yang berjualan di emergency bay. Teguran ini juga sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah atas keselamatan pengendara jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat  maka pada tahap pertama akan diberikan teguran secara lisan.
Selanjutnya akan diberikan teguran melalui surat resmi jika tidak ada tanggapan dari pihak penjual atau para pemilik warung. Pemerintah setempat berharap nantinya para pemilik warung dapat berjualan di tempat yang layak dan legal.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025