Berita

2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
HARIANE - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan pelaku penebangan liar di Palangkaraya.
Pelaku penebangan liar di Palangkaraya diduga mengangkut kayu tanpa legalitas sah yang harusnya menunjukkan dokumen.

Dokumen yang seharusnya turut dibawa oleh pelaku penebangan liar di Palangkaraya ialah berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK).

Terdapat tiga orang pelaku berinisial AN (44), BS (38) dan Y (46) yang berperan sebagai sopir dan koordinator armada truck.
BACA JUGA : 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
Tim operasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit truck tronton yang di dalamnya terdapat kayu olahan jenis meranti.
Penyingkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangkaraya.
Sesuai informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, ditemukan kedua unit truck tronton tersebut sedang melintas.
Dengan membawa muatan yang cukup berat. Petugas pun menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu dalam truk tronton yang disertai dokumen SKSHH bertujuan ke Banjarmasin (Kalsel) dan mengakhiri perjalanan di Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian LHK dan ternyata, tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana dimaksud oleh pelaku.
Pelaku dan barang bukti segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
Setelah menelaah lebih dalam, kepolisian mengirim tiga pelaku penebangan liar di Palangkaraya ke Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Kamis, 24 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Kamis, 24 April 2025