Berita

2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
2 Pelaku Penebangan Liar di Palangkaraya Ditangkap, Begini Ketentuan Pidananya
HARIANE - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan pelaku penebangan liar di Palangkaraya.
Pelaku penebangan liar di Palangkaraya diduga mengangkut kayu tanpa legalitas sah yang harusnya menunjukkan dokumen.

Dokumen yang seharusnya turut dibawa oleh pelaku penebangan liar di Palangkaraya ialah berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK).

Terdapat tiga orang pelaku berinisial AN (44), BS (38) dan Y (46) yang berperan sebagai sopir dan koordinator armada truck.
BACA JUGA : 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
Tim operasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit truck tronton yang di dalamnya terdapat kayu olahan jenis meranti.
Penyingkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangkaraya.
Sesuai informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, ditemukan kedua unit truck tronton tersebut sedang melintas.
Dengan membawa muatan yang cukup berat. Petugas pun menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu dalam truk tronton yang disertai dokumen SKSHH bertujuan ke Banjarmasin (Kalsel) dan mengakhiri perjalanan di Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian LHK dan ternyata, tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana dimaksud oleh pelaku.
Pelaku dan barang bukti segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
Setelah menelaah lebih dalam, kepolisian mengirim tiga pelaku penebangan liar di Palangkaraya ke Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025