Berita

Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
HARIANE – Dilaporkan Emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan hampir di sepanjang ruas Jembatan Bukit Rawi/Penda Berania.
Berita emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan disampaikan oleh akun Instagram @satpolpp_kalteng  pada Rabu, 14 September 2022.
Penyalahgunaan kawasan emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan oleh oknum masyarakat  yang membuat Satpol PP setempat membuat langkah dengan teguran secara lisan sebelum nantinya akan ditegur melalui surat resmi.

Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan

BACA JUGA : Banjir di Kalimantan Tengah Rendam 636 Rumah, Status Tanggap Darurat Mulai Diterapkan di Kabupaten Kotawaringin
Dilansir dari Instagram @satpolpp_kalteng diketahui Satpol PP Kalimantan Tengah beserta Camat Kahayan, TNI dan POLRI memberikan teguran berupa sosialisasi kepada masyarakat yang berjualan di emergency bay.
Secara umum, emergency parking bay atau emergency bay merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan secara bebas oleh pengendara jalan dalam kondisi darurat dan termasuk daerah aman (safe zone)  yang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas selain istirahat atau berhenti mendadak bagi pengguna jalan.
Aktivitas berjualan di emergency bay dapat menyebabkan resiko berbahaya bagi pengguna jalan maupun penjual dan dapat memunculkan potensi terhambatnya lalu lintas.
Selain itu, aktivitas berjualan di emergency bay juga dapat menghilangkan fungsi emergency bay sebagai tempat pemberhentian darurat maupun tempat beristirahat pengendara.
Pihak Satpol PP Kalimantan Tengah akhirnya menindak tegas masyarakat yang berjualan di emergency bay. Teguran ini juga sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah atas keselamatan pengendara jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat  maka pada tahap pertama akan diberikan teguran secara lisan.
Selanjutnya akan diberikan teguran melalui surat resmi jika tidak ada tanggapan dari pihak penjual atau para pemilik warung. Pemerintah setempat berharap nantinya para pemilik warung dapat berjualan di tempat yang layak dan legal.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB
Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Minggu, 19 Mei 2024 09:19 WIB