Berita
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
Annisa Nur Fadhilah
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan, Begini Tindakan Satpol PP Setempat
HARIANE – Dilaporkan Emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan hampir di sepanjang ruas Jembatan Bukit Rawi/Penda Berania.
Berita emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan disampaikan oleh akun Instagram @satpolpp_kalteng pada Rabu, 14 September 2022.
Penyalahgunaan kawasan emergency bay di Kalimantan Tengah mendadak jadi tempat jualan oleh oknum masyarakat yang membuat Satpol PP setempat membuat langkah dengan teguran secara lisan sebelum nantinya akan ditegur melalui surat resmi.
Emergency Bay di Kalimantan Tengah Mendadak Jadi Tempat Jualan
BACA JUGA : Banjir di Kalimantan Tengah Rendam 636 Rumah, Status Tanggap Darurat Mulai Diterapkan di Kabupaten KotawaringinDilansir dari Instagram @satpolpp_kalteng diketahui Satpol PP Kalimantan Tengah beserta Camat Kahayan, TNI dan POLRI memberikan teguran berupa sosialisasi kepada masyarakat yang berjualan di emergency bay. Secara umum, emergency parking bay atau emergency bay merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan secara bebas oleh pengendara jalan dalam kondisi darurat dan termasuk daerah aman (safe zone) yang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas selain istirahat atau berhenti mendadak bagi pengguna jalan. Aktivitas berjualan di emergency bay dapat menyebabkan resiko berbahaya bagi pengguna jalan maupun penjual dan dapat memunculkan potensi terhambatnya lalu lintas. Selain itu, aktivitas berjualan di emergency bay juga dapat menghilangkan fungsi emergency bay sebagai tempat pemberhentian darurat maupun tempat beristirahat pengendara. Pihak Satpol PP Kalimantan Tengah akhirnya menindak tegas masyarakat yang berjualan di emergency bay. Teguran ini juga sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah atas keselamatan pengendara jalan dan masyarakat di sekitarnya. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat maka pada tahap pertama akan diberikan teguran secara lisan. Selanjutnya akan diberikan teguran melalui surat resmi jika tidak ada tanggapan dari pihak penjual atau para pemilik warung. Pemerintah setempat berharap nantinya para pemilik warung dapat berjualan di tempat yang layak dan legal.