Berita , D.I Yogyakarta
Evaluasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Temukan Anak-anak Terlibat Kampanye
“Meskipun dinyatakan tidak memenuhi unsur, Bawaslu Bantul tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut,” jelas Rifqi.
Bawaslu Bantul juga mencatat ada kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 108 kali, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 13 kali, serta kegiatan kampanye dengan metode lainnya sebanyak 40 kali.
Berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Rifqi berharap peserta pemilu tetap mengacu dan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup 68 Tahun 2023.
“Selain itu diingatkan juga kepada peserta pemilu bahwa dimasa tenang nantinya ada kewajiban peserta pemilu untuk melepas semua APK diseluruh wilayah Bantul secara mandiri,” tandasnya.****