HARIANE - Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan statusnya masih aktif sebagai pimpinan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Hal itu dinyatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata melalui konferensi pers yang dilaksanakan hari ini Kamis, 23 November 2023.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke-2 atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi dalam hal pimpinan KPK tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Presiden," terang Alex.
Ketika dikonfirmasi kembali soal status pimpinan KPK tersebut, Alex menegaskan bahwa saat ini masih aktif menjalankan fungsinya sebagai Ketua KPK.
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," lanjutnya.
Alex mengungkapkan KPK menghormati proses hukum yang berlaku di kepolisian yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka per Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Namun ia juga menyebutkan KPK masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi soal upaya hukum yang akan dilakukan oleh Firli, Alex menyebut hal tersebut adalah hak dari yang bersangkutan.
"Tentu itu menjadi hak dari Pak Firli untuk melakukan perlawanan. Kalau yang bersangkutan kan berkali-kali, saya kira teman-teman wartawan juga sudah mendengar dari statement beliau bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu dia (Pak Firli) punya dasar," terangnya.
Alex juga mengungkapkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum tentu terbukti melakukan pemerasan.
Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.