Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 22 November 2023 malam, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Atas kasus pemerasan Ketua KPK tersebut Firli terancam dibui seumur hidup. ****