HARIANE – Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak ditahan meski ia telah resmi menyandang gelar tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Hal ini pun membuat sejumlah masyarakat bingung dan mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan Firli Bahuri.
Padahal pada Jumat, 1 Desember 2023 Firli kembali mengunjungi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpanya saat ini.
Polisi Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Meski Resmi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri usai dirinya resmi menyandang gelar tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Firli sempat menyapa awak media yang telah menunggu dirinya dan memberikan sejumlah pernyataan.
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik,” ujar Firli kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan, kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” imbuh Firli.
Banyak masyarakat yang menduga kalau Firli akan segera ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun faktanya, pria tersebut justru melenggang pulang dan dikawal ketat oleh anggota yang berjaga usai diperiksa 10 jam oleh penyidik.