HARIANE - Polisi meringkus pria berinisial M (56) warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul karena menggadaikan mobil rental. Pelaku ditangkap usai korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban yakni Isti Khoiriyah (57) di Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul pada hari Senin, 20, Mei, 2024. Maksud kedatangan M hendak menyewa mobil.
"Pelaku sepakat membayar sewa Rp 3 juta setiap bulan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Jeffry pada Selasa, 23 Juli 2024.
Namun, setelah sebulan berlalu pelaku tidak kunjung membayar sewa. Bahkan, saat korban menghubungi M untuk mengembalikan mobil juga tidak direspon.
"Karena itu, pada tanggal 1 Juli anak korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil mobil. Tapi ternyata mobil itu tidak ada di rumah M," ujarnya.
Karena tak kunjung ada kejelasan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pandak pada hari Sabtu, 20 Juli 2024. Polisi yang mendapat laporan itu pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus M dua hari setelahnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi kemudian mencari barang bukti mobil yang ternyata digadaikan di wilayah Playen, Kabupaten Gunungkidul.
"Sekarang barang bukti mobil satu unit Toyota Avanza dan pelaku sudah diamankan di Polsek Pandak untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.****