Berita , D.I Yogyakarta
Gas Melon Dilarang Dijual Eceran, Disdag Gunungkidul Pastikan Kebutuhan Masyarakat Masih Terpenuhi
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Gunungkidul, Ris Heryanti, menyampaikan bahwa meski telah ada larangan untuk menjual gas melon, masih ada peluang bagi pengecer untuk menjual kembali.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) mikro dan beberapa izin lainnya.
“Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya tercatat memiliki NIB mikro,” kata Ris.
Terpisah, salah seorang warga Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Tri Hastuti Budi Lestari, mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar adanya larangan pengecer gas melon dari pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan ini justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan gas.
“Kami harus ke pangkalan yang jaraknya cukup jauh, jadi kalau mendadak kehabisan gas ya jadi susah,” kata Tri.
Ia tidak menampik bahwa harga di pangkalan akan lebih murah dibandingkan saat membeli di pengecer. Namun, harganya yang mahal bukan masalah karena aksesnya mudah dan dekat.
“Repot kalau ke pangkalan, sebab untuk mendapatkan harga gas yang murah, butuh biaya dan waktu. Dengan adanya pengecer, pangkalan juga tertolong karena bisa menghabiskan stok gas lebih cepat,” katanya.****