Berita , D.I Yogyakarta

Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, Kejati Sita Mobil dan Uang Tunai

profile picture erfanto
erfanto
Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi
Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor dan Rumah Dinas Direktur Utama Taru Martani

HARIANE - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta. Penggeledahan ini sebagai lanjutan penyelidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menyebut penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.

"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Penggeledahan ini juga dalam rangka mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana. Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta.

Di rumah dinas tersebut, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dan sejumlah barang lainnnya. Untuk uang tunai penyidik sita senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk.

"Selain itu kami juga menyegel mobil dan motor," ujar dia. 

Penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta, Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. 

"Dalam penggeledehan di kantor Taru Martani, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk," tambah dia. 

Herwatan menambahkan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Juga jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyidikan terhadap PT Taru Martani. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut disinyalir melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai. Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai 18,69 Miliar.

"Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi, "papar Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Yogyakarta. **** 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelontor Anggaran BKK, Program Padat Karya di Bantul Serap 8 Ribu Lebih Tenaga ...

Digelontor Anggaran BKK, Program Padat Karya di Bantul Serap 8 Ribu Lebih Tenaga ...

Selasa, 21 Mei 2024 11:23 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Mei 2024 Berapa? Cek Disini Yuk

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Mei 2024 Berapa? Cek Disini Yuk

Selasa, 21 Mei 2024 10:45 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Mei 2024 Naik atau Turun? Simak ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Mei 2024 Naik atau Turun? Simak ...

Selasa, 21 Mei 2024 10:22 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 22 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 22 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 21 Mei 2024 08:37 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 22 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Rabu 22 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Selasa, 21 Mei 2024 07:21 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 21 Mei 2024, Melanda ULP Kedungwuni

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 21 Mei 2024, Melanda ULP Kedungwuni

Selasa, 21 Mei 2024 06:45 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 21 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 21 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Selasa, 21 Mei 2024 06:44 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 21 Mei 2024, Durasi Padam hingga 5 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 21 Mei 2024, Durasi Padam hingga 5 Jam

Selasa, 21 Mei 2024 06:19 WIB
4 Juara MMA Jadi Sparring Partner Islam Makhachev Jelang Lawan Dustin Poirier di ...

4 Juara MMA Jadi Sparring Partner Islam Makhachev Jelang Lawan Dustin Poirier di ...

Selasa, 21 Mei 2024 02:29 WIB
Jelang UFC 302: Islam Makhachev Akan Habisi Dustin Poirier di Ronde ke 3

Jelang UFC 302: Islam Makhachev Akan Habisi Dustin Poirier di Ronde ke 3

Selasa, 21 Mei 2024 01:27 WIB