Berita , D.I Yogyakarta
Gerakan Kampus Menggugat, Civitas Akademika UGM dan Masayarakat Sipil Ajak Kembalikan Etika dan Konstitusi
HARIANE - Melalui Gerakan Kampus Menggugat, Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak para civitas akademika serta alumni di tiap universitas dan elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengembalikan etika dan konstitusi yang telah terkoyak selama lima tahun belakangan ini.
Gerakan kampus menggugat ini berisikan suara dari berbagai akademisi dalam menyuarakan permasalahan yang tengah terjadi di Indonesia.
Civitas Akademika UGM, Arie Sujito menyebut permasalahan etika saat ini bermulai dari persoalan dinasti yang ditunjukkan secara tendensius oleh pemimpin bangsa kali ini.
Pihaknya secara tegas menyuarakan dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menghadapi persoalan ini. Menurutnya hal ini tidak mungkin akan selesai dengan sendirinya karena konspirasi oligarki yang terus terlembagakan.
"Dan jika tidak mengkritisi problem ini maka persoalan bangsa yang dihadapi akan semakin serius. Universitas adalah bagian intelektual tentu harus terpanggil sebagai entitas spiritual untuk menyelesaikan persoalan ini. Kontitusi begitu mudah diselewengkan, begitu mudah diakali, dan tidak bisa mugkin diselesaikan dalam waktu dalam cara-cara yang biasa," ujarnya pada Selasa, 12 Maret 2024 di Balairung UGM.
Menurut Arie, universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Untuk itu, ini adalah momentum sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Arie menyebut pada masa Reformasi 1998 adalah gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi, setelah terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru.
Namun, pendulum reformasi berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 yang ditandai revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja.****