Berita , D.I Yogyakarta , Kesehatan

Gubernur DIY Minta Stop Perdagangan Daging Anjing di Jogja, Ingatkan Bahaya Penularan Rabies

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Gubernur DIY Minta Stop Perdagangan Daging Anjing di Jogja, Ingatkan Bahaya Penularan Rabies
Gubernur DIY terbitkan surat edaran pengendalian perdagangan daging anjing di Jogja. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta keluarkan surat edaran untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Jogja.

Surat Edaran bernomor 510/13896 itu dikeluarkan pada 7 Desember 2023 yang ditujukan pada Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulonprogo, Bupati Gunungkidul, dan Bupati Sleman. 

Surat Edaran tentang Pengendalian/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY tersebut diunggah oleh GKR Condrokirono ke Instagram. 

Melalui unggahannya, Gusti Kirono menyerukan kepada masyarakat agar berhenti mengonsumsi daging anjing lengkap dengan tagar #dogsarenotfood yang artinya 'anjing bukan makanan'.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2000 yang diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan. 

Provinsi DIY telah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang bebas penyakit rabies sehingga mengonsumsi daging dari hewan penular rabies atau HPR bisa menimbulkan risiko tertular penyakit rabies dan zoonosis lainnya. 

Anjing, kera, dan kucing, merupakan beberapa hewan yang bisa menularkan penyakit rabies maupun penyakit yang ditularkan melalui hewan lainnya. 

Gubernur DIY melalui surat edaran soal perdagangan anjing di Jogja itu mengimbau kepada masing-masing kepala daerah di Jogja untuk:

1. Membuat imbauan/edaran secara tertulis untuk tidak melakukan peredaran atau perdagangan HPR dan produknya unutk tujuan konsumsi di kabupaten/kota. 

2. Melarang pemasukan HPR yang tidak disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari wilayah lain. 

3. Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan terhadap HPR yang berasal dari daerah yang masih berstatus tertular rabies atau sedang terjadi wabah rabies serta tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewsn untuk daging yang berasal dari HPR.

4. Tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) sebagai persyaratan administrasi lalu lintas hewan hidup dan Surat Rekomendasi Permasukan HPR dari daerah bebas atau terduga yang disertai hasil uji laboratorium bebas atau negatif rabies dengan minimal mencantumkan asal, tujuan, riwayat vaksinasi rutin rabies, dan peruntukannya (sebagai hewan perliharaan/kesayangan/pelacak).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025