HARIANE- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan Penggunaan Tanah Kas Desa di Cangkringan, Sleman sebagai tempat penitipan sampah sementara.
Sri Sultan menyayangkan apabila warga melakukan penolakan karena penggunaan tanah tersebut bersifat sementara.
Dari segi keamanan lingkungan Gubernur DIY telah memperhitungkan secara matang, namun kebijakan kembali diserahkan kepada pihak kelurahan.
Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu 26 Juli 2023, Sri Sultan mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya agar tidak mencemari sumber air seperti yang dikhawatirkan warga.
Sri Sultan juga menekankan, tidak semua sampah akan dialihkan penampungannya ke Cangkringan, namun, sebagian akan tetap dibuang ke TPA Piyungan, meskipun terbatas.
Terkait TPA Piyungan pada Jum'at, 28 Juli 2023 nanti akan kembali dibuka, namun hanya akan menampung maksimal 200 ton perhari sampah.
"Kabupaten sudah dari dulu kita minta untuk mengurangi beban yang ada di Piyungan. Tapi ya paling enak terus diangkut bawa ke Piyungan. Gak pernah tumbuh (kesadarannya). Nah sekarang begitu kita hentikan (TPA Piyungan), grubyakan,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan juga mengatakan permasalahan ini perlu diselesaikan oleh kabupaten/kota di Yogyakarta.
Mereka memiliki tanggungjawab untuk memastikan sampah yang dihasilkan di wilayahnya memiliki tempat pengelolaan sendiri.
Ia berharap, permasalahan yang lahir dari penutupan TPST Piyungan ini menjadi pengalaman berharga untuk semuanya.
Menurt Sultan, pemilihan sampah sebenarnya bisa dilakukan dari level rumah tangga, atau level yang paling bawah yang paling utama adalah kesadaran masing-masing.
“Untuk peralatan baru, nanti investasinya baru di tahun 2024. Masalahnya kan di situ. Nanti kalau sudah 2024 seterusnya kan sudah enggak ada yang numpuk lagi. Investornya juga sudah ada,” tutup Sri Sultan.