Berita , Nasional

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan, Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres 2024
Batas usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun apabila pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang dipilih dari pemilu. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan batas usia capres cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Majelis Hakim menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian mengenai gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disyaratkan capres maupun cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pemohon, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK itu berlaku untuk Pemilihan Presiden 2024. 

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Buka Kesempatan untuk Pejabat di Bawah 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal batas usia minimum seseorang bisa mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.

Almas adalah salah satu dari tujuh pemohon yang putusannya dibacakan hari ini Senin, 16 Oktober 2023. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta. 

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski berusia di bawah 40 tahun.

Majelis Hakim juga menilai pembatasan usia minimal bisa merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilihan umum. 

Sebelumnya, di sidang pembacaan putusan yang sama MK menolak perkara sebelumnya soal syarat usia capres cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025